Dasar Pembentukan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah adalah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Brastagi Mardinding di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja dan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi dan Kecamatan Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas dan Medan Area di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Pada pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1991 tertulis:
(1). Membentuk Kecamatan Medan Petisah di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan yang meliputi Wilayah :
a. Kelurahan Sei Putih Barat;
b. Kelurahan Sei Putih Tengah;
c. Kelurahan Sei Putih Timur II;
d. Kelurahan Sekip;
e. Kelurahan Sei Sikambing D;
f. Kelurahan Petisah Tengah;
g. Kelurahan Sei Putih Timur I;
Menurut sejarah Petisah berawal dari Pabrik Es yang terletak di Jl. S. Parman dengan nama “Sari Petojo Es” pada tahun 1960 an, yang memproduksi es batangan (es balok) yang dikemas dalam peti. Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat pada waktu itu menyebutnya dengan “Peti Basah” sehingga berubah menjadi “Petisah”. Kelurahan Petisah Tengah merupakan Wilayah Metropolitan yang merupakan Pusat Bisnis, Perdagangan, Jasa dan Hiburan, Hotel serta Perkantoran dan Pemukiman yang dihuni oleh penduduk Keturunan Etnis Tionghoa, Pribumi dan India.
Kelurahan Petisah Tengah terdapat beberapa usaha kuliner seperti Bika Ambon, Pancake Durian, Produksi Kerupuk Rengginang, Kembang Loyang, Home Industri Risol Gogo serta UMKM unggulan diantaranya Pastel, Manisan Jambu serta Kietna Somboi yang menjadi daya tarik tersendiri di Kelurahan Petisah Tengah. Juga terdapat Hotel Bintang 5 dan Hotel Bintang 4 antara lain : Hotel Swiss Bell, Hotel Arya Duta, Hotel Santika Dyandra, Hotel Adimulia serta terdapat pusat perbelanjaan yang berada di pusat Kota Medan diantaranya : Berastagi Buah dan Pasar Petisah.
Adapun Kantor Lurah Petisah Tengah menempati bangunan permanen 2 (dua) lantai di atas tanah dengan ukuran ± 460 m2 dan total luas bangunan ± 256 m2 yang beralamat di Jalan Ibus Raya No. 129 Lingkungan XVI Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Kelurahan Petisah Tengah merupakan salah satu kawasan protokol yang berada di bagian pusat/inti Kota Medan (berjarak ±1,4 km dari Titik 0(Nol) Kota Medan) dengan luas wilayah sekitar 1,40 km2 atau 140 Ha dengan jarak tempuh ke Kantor Camat Medan Petisah sejauh ± 650 m, dan memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Polonia dan Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.
Dari 17 (tujuh belas) Lingkungan di wilayah Kelurahan Petisah Tengah, Lingkungan V memiliki wilayah terluas yaitu seluas 26,80 Ha (21,03% terhadap luas Kelurahan) sedangkan Lingkungan I mempunyai luas wilayah yang terkecil yakni 1,92 Ha (1,50% terhadap luas Kelurahan)